{[['
']]}
']]}
Cara paling mudah bagi konsumen untuk membedakan sebuah
produk/kosmetika halal atau tidak adalah dengan melihat ada tidaknya label
halal pada kemasan produk yang bersangkutan. Jika ada label halal resmi dari
MUI maka dijamin produk tersebut halal. Karena dari MUI sendiri pun sudah
memiliki prosedur sertifikasi Halal yang sangat ketat, seperti apa itu? Yuk mari
disimak ^ ^.
Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal
Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal
mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
§ Bagi Industri Pengolahan: Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang
diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
·
Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi
produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
·
Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di
perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia
disertifikasi halal.
Setelah
penggolongan berdasarkan kategori usaha, beberapa hal yang harus dilakukan
perusahaan pemohon:
·
Setiap produsen yang mengajukan permohonan
Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan.
Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk
serta bahan-bahan yang digunakan
·
Borang yang sudah diisi beserta dokumen
pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa
kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai
dengan ketentuan.
·
LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan
mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit
ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi
produk yang disertifikasi.
·
Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium
(bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang
belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit
memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil
audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status
kehalalannya.
·
Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus
LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
·
Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan
hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah
ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi
halal.
·
Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
·
Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak tanggal penetapan fatwa.
·
Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal
berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai
dari manajemen, bahan-bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal
mencakup:
·
Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan
produk (Sistem Jaminan Halal).
·
Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang
menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat
halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi
serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
·
Observasi lapangan yang mencakup proses produksi
secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan
penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
·
Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik
untuk setiap bahan harus terpenuhi.
·
Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang
dinilai perlu.
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
·
Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem
Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal
·
Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan
audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
·
Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya
perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
·
Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi
borang yang disediakan.
·
Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan
terakhir produk.
·
Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar
bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan
bagan alir proses terbaru.
·
Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada
pendaftaran produk baru.
·
Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem
Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
Ketentuan Lainnya:
1) Sertifikat Halal MUI bagi pengembangan produk :
·
Pengembangan produk yang dilakukan oleh produsen
pemegang Sertifikat Halal MUI harus dilaporkan kepada LP POM MUI.
·
Jika produk yang dikembangkan berbeda jenisnya
dengan kelompok produk yang sudah bersertifikat halal MUI, produk tersebut
didaftarkan sebagai produk baru dan diproses mengikuti prosedur Sertifikat
Halal yang berlaku.
·
Produk yang sejenis dengan kelompok produk yang
sudah mendapat Sertifikat Halal MUI, di informasikan kepada LP POM MUI.
Informasi tersebut berisi data tambahan dan nama produk dan dilengkapi dengan
spesifikasi dan bukti pembelian bahan. Data tersebut akan dipelajari oleh LP
POM MUI untuk ditentukan tahapan proses selanjutnya. Pendaftaran penambahan
produk dengan jenis produk yang sama dengan produk yang telah mendapat
sertifikat halal dan pernah diaudit sebelumnya tidak perlu melalui pengisian
formulir baru.
·
Pendafataran di lakukan dengan cara mengajukan
surat kepada Direktur LP POM disertai lampiran daftar ingredient dan alur
prosesnya. Bila dianggap perlu audit di lakukan untuk memeriksa kesesuaian
informasi dalam surat dengan kondisi di lapangan.
·
Hasil auditing di laporkan dalam rapat auditor.
Jika tidak ditemukan masalah maka dibawa ke Rapat Komisi Fatwa dan apabila
tidak ada masalah maka Direktur akan mengeluarkan surat rekomendasi yang
menyatakan bahwa produk tersebut dapat diproduksi karena menggunakan
bahan-bahan yang pernah digunakan dari produk yang telah difatwakan sebelumnya.
1.
Produk
Kemas Ulang (Repacking Product) atau produk distributor di audit ke tempat
produksi (negara asal).
Produk Flavour Khusus untuk
produk flavour jika proses local hanya berupa proses sederhana, dimana “base”nya di buat di pabrik lain di luar
negeri, maka audit harus di lakukan di tempat produksi “base” tersebut. Perlu tidaknya audit dilakukan
untuk penambahan produk baru di tentukan kasus per kasus.
2.
Prosedur Pemusnahan Bahan Jika di temukan produk
atau bahan yang harus di musnahkan karena ketidak-halalannya maka pemusnahan
harus di saksikan oleh auditor disertai bukti berita acara pemusnahannya.
Penentuan tentang pemusnahan di lakukan oleh Rapat Auditor atau Rapat Tenaga
Ahli.
3.
Audit Produk Beragam · Jika produk yang diaudit
banyak dan beragam, maka tidak setiap produk harus diproduksi pada saat
diaudit, cukup diwakili tiap kelompok produknya. Akan tetapi Auditor harus
memeriksa formula tidak hanya pada database tapi juga di ruang produksi. · Bila
pada saat audit dilakukan perusahaan belum dapat melaksanakan proses produksi
sesungguhnya, maka dapat diaudit dalam proses skala laboratorium. Namun pada
waktu produksi Auditor akan melihat kembali kesesuaian proses produksi
sesungguhnya dengan proses produksi skala laboratorium yang pernah dilihatnya.
4.
Pembuatan Matriks Bahan Setiap perusahaan yang
diaudit akan diminta untuk membuat matriks bahan terakhir yang telah disetujui
untuk diajukan ke Rapat Komisi Fatwa. Jika tidak ada permasalahan dalam Rapat
Komisi Fatwa, maka matriks ini akan disetujui oleh Direktur setelah diperiksa
oleh Auditor. Matriks tersebut akan dimasukkan kedalam database dan menjadi
pegangan dalam pelaksanaan sidak. LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika).
Mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen
maka tiap perusahaan makanan, obat dan kosmetik dianjurkan untuk memperoleh
serifikat halal. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubung:
Sekretariat LPPOM MUI Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl.
Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat Phone No. + 62 21 3918890 Fax. No. +62
21 3918915
Hubungi saya untuk lebih mengenal kosetik Zalfa - Halal-Aman-Herbal- Bpom
di 085669663438 , pin bb 2A3E85C0
Hubungi saya untuk lebih mengenal kosetik Zalfa - Halal-Aman-Herbal- Bpom
di 085669663438 , pin bb 2A3E85C0
Written by: Deby Ayu
MULTI PASTE, Updated at: 18.25


Posting Komentar